Dana Bansos Halbar Dilaporkan ke Kejaksaan, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1,18 Miliar

Selasa, 22 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Halbar, Dealfrit saat melaporkan dugaan kerugian dan kecurangan dana Bansos Balbar di Kejati Malut. (Kredit Foto: Istimewa)

Warga Halbar, Dealfrit saat melaporkan dugaan kerugian dan kecurangan dana Bansos Balbar di Kejati Malut. (Kredit Foto: Istimewa)

Pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut).

Laporan itu disampaikan Dealfrit Kaerasa, pada Selasa, 22 September 2026. Ia meminta jaksa memeriksa dugaan ketidaksesuaian dalam penetapan penerima, pencairan, realisasi hingga pertanggungjawaban anggaran tersebut.

Dalam laporan itu, dugaan kerugian negara ditaksir mencapai nilai Rp1,185 miliar. Angka itu dikaitkan dengan dua Keputusan Bupati Halmahera Barat, James Uang, yakni Nomor 22.B/KPTS/I/2022 dan Nomor 37/KPTS/I/2023.

Dealfrit menyebut dugaan kerugian masing-masing sebesar Rp585 juta pada keputusan tahun 2022 dan Rp600 juta pada keputusan tahun 2023.

Namun, menurutnya, angka tersebut masih merupakan dugaan yang tercantum dalam laporan dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

Dalam laporan, Dealfrit menyebut namanya juga tercantum sebagai penerima Bansos Akhir Studi senilai Rp5 juta dalam Keputusan Bupati Nomor 22.B/KPTS/I/2022 yang ditetapkan pada 3 Januari 2022.

Sementara proposal bantuan atas namanya disebut baru diajukan pada 7 Agustus 2022.

Perbedaan waktu tersebut dipertanyakan dan diminta untuk diperiksa guna mengetahui bagaimana proses penetapan penerima dilakukan.

Selain persoalan tersebut, laporan memuat sejumlah nama yang disebut memiliki ketidaksesuaian antara keputusan bupati, dokumen pencairan dan realisasi anggaran.

Salah satunya adalah penerima yang disebut tercantum dalam keputusan bupati, tetapi menurut pelapor tidak pernah menerima dana meskipun dokumen permintaan penerbitan SPD-SPP LS telah diterbitkan.

“Ada pula nama yang disebut dikaitkan dengan penerimaan Bansos sebesar Rp100 juta, tetapi tidak tercantum dalam dua keputusan bupati maupun LHP BPK yang menjadi dasar laporan,” kata Dealfrit, Selasa, 22 September 2026.

Ia juga meminta Kejati menelusuri pemberian Bansos pendidikan, termasuk bantuan S1 Kedokteran senilai Rp100 juta yang dalam laporan dikaitkan dengan seseorang yang disebut sebagai anak Bupati Halmahera Barat.

BACA  Berkaca di Kasus ZB, Begini Cara Aset Korban Investasi Bodong Bisa Dikembalikan

Dasar pemberian, proses penetapan penerima, pencairan dan kesesuaiannya dengan ketentuan menjadi bagian yang diminta untuk diperiksa.

Selain itu, laporan tersebut juga menyinggung temuan pertanggungjawaban penggunaan dana Bansos yang dinilai belum lengkap sebesar Rp324 juta.

Pelapor menilai proses verifikasi belanja Bansos belum memadai. Perbedaan antara daftar penerima dalam keputusan bupati, rincian realisasi belanja dan LHP BPK juga diminta untuk ditelusuri.

Berdasarkan dokumen yang dirujuk dalam laporan, realisasi belanja Bansos yang berkaitan dengan dua LHP BPK disebut mencapai sekitar Rp8,089 miliar.

Pelapor meminta pemeriksaan tidak berhenti pada administrasi. Kejati Malut diminta menelusuri dokumen pencairan, rekening penerima, SPD-SPP LS, keputusan bupati, realisasi belanja serta laporan hasil pemeriksaan BPK.

Sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana juga diminta diperiksa, termasuk pejabat pemerintah daerah, pengelola keuangan, penerima bantuan dan pihak lain yang mengetahui proses tersebut.

Laporan ini kini menjadi bahan bagi Kejati Malut untuk menelaah dugaan penyimpangan pengelolaan Bansos dan hibah Halmahera Barat.

“Kejati Malut diharapkan dapat menelusuri aliran dana sekaligus memastikan setiap bantuan yang tercatat dalam dokumen benar-benar diterima oleh pihak yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya,” pungkasnya. (Ht**).

Berita Terkait

The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:35 WIT

Dana Bansos Halbar Dilaporkan ke Kejaksaan, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1,18 Miliar

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:44 WIT

The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone

Berita Terbaru

Ilustrasi penampakan selongsong peluru dalam aksi protes warga di Halmahera Tengah. (Kredfit Foto: Istimewa)

Daerah

Mengenal Perbedaan Peluru Hampa, Karet, dan Peluru Tajam

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:49 WIT