Aktivitas investasi yang dijalankan Sahriyani A. Hi. Madi alias Sahriyani berawal dari sebuah investasi bernama Finance Wise pada April 2025. Setahun lebih kemudian, kegiatan tersebut berujung pada penetapan Sahriyani sebagai tersangka oleh Polres Ternate, Maluku Utara.
Dalam konferensi pers, Senin (21/9/2026), Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengungkapkan kronologi terbentuknya jaringan investasi yang kemudian dikenal dengan nama Zahra Berkah (ZB).
Menurut polisi, Sahriyani pertama kali mengenal Finance Wise melalui media sosial TikTok pada April 2025. Ia kemudian mempromosikan investasi tersebut melalui akun Facebook Zahra Berkah.
Promosi itu menarik sekitar 220 orang untuk bergabung. Mereka kemudian dibuatkan grup WhatsApp bernama Finance Wise.
Namun, setelah berjalan sekitar dua bulan, aplikasi Finance Wise mengalami scan error. Kondisi tersebut kemudian mendorong Sahriyani menjalankan investasi secara mandiri.
Pada Juni 2025, Sahriyani mulai membuka investasi dengan nama Zahra Berkah.
Klot pertama ditawarkan dengan setoran Rp500 ribu. Dana tersebut dijanjikan dapat dicairkan setelah 47 hari, yakni pada Agustus 2025.
Setelah pencairan pertama berjalan, Sahriyani kembali membuka sejumlah kloter dengan nilai setoran yang lebih besar, mulai Rp1 juta hingga Rp10 juta. Nilai keuntungan yang ditawarkan juga bervariasi.
Polisi menyebut skema tersebut kemudian berkembang dengan merekrut orang-orang yang berperan sebagai leader.
“Enam bulan berjalan, Investasi Zahra Berkah ini mencari orang baru sebagai leader agar bisa menarik banyak donatur. Apabila leader mencapai target akan mendapatkan bonus dari owner,” kata Anita.
Dari skema itu, Sahriyani merekrut 27 leader yang tersebar di sejumlah wilayah Maluku Utara.
Sebanyak 18 leader berada di Kota Ternate, tujuh di Halmahera Selatan, dan dua lainnya berada di Lelilef, Weda, Halmahera Tengah.
Para leader kemudian bertugas mencari dan merekrut member atau donatur untuk menanamkan dana.
Untuk menarik investor, Sahriyani menawarkan keuntungan yang menurut polisi berkisar 5 hingga 50 persen. Para leader juga dijanjikan komisi sekitar 10 sampai 20 persen, serta bonus lain seperti perjalanan umrah dan telepon seluler apabila berhasil mencapai target penghimpunan dana.
Promosi dilakukan melalui akun Facebook Zahra Berkah. Polisi juga menemukan unggahan mengenai pencairan dana di bank, pemberian komisi dan bonus kepada leader.
Dana dari para investor kemudian dihimpun melalui jaringan leader maupun secara langsung kepada Sahriyani.
Polisi mengidentifikasi sedikitnya 88 orang investor atau donatur dalam salah satu jaringan yang telah diperiksa. Dana yang masuk melalui jalur leader mencapai sekitar Rp3,534 miliar, sedangkan dana yang diserahkan secara langsung kepada Sahriyani sekitar Rp400 juta.
Dengan demikian, dana yang telah teridentifikasi sementara mencapai sekitar Rp3,934 miliar. Polisi menegaskan jumlah tersebut masih dapat bertambah karena penyidikan masih berjalan.
Pencairan Mulai Tersendat
Masalah mulai muncul ketika Zahra Berkah memasuki kloter ke-13.
Menurut keterangan polisi, dana investasi dan keuntungan mulai tidak dapat dicairkan sesuai jadwal. Salah satu dana yang jatuh tempo pada 13 September 2026 senilai sekitar Rp1,585 miliar tidak terealisasi.
Selain itu, terdapat lima kloter lain dengan nilai sekitar Rp1,949 miliar yang masih memiliki jadwal pencairan mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.
Situasi tersebut kemudian memicu keresahan para member dan leader.
Pada 17 September 2026, Sahriyani diamankan polisi setelah sejumlah member mendatanginya di kawasan pelabuhan feri. Polisi membawa Sahriyani ke Polres Ternate untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
Perkara kemudian ditangani Satreskrim Polres Ternate.
Polisi menerima laporan dari salah satu leader, Fatmawati Daeng Manrapi, yang disebut membawahi 88 member. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/150/IX/RES.1.11/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 17 September 2026.
Penyidik kemudian memeriksa tujuh orang saksi, terdiri dari satu leader sebagai pelapor dan enam member.
Dari pemeriksaan serta bukti transaksi, polisi menyebut nilai kerugian yang teridentifikasi dari satu jaringan leader mencapai sekitar Rp3,493 miliar. Polisi masih membuka kemungkinan jumlah tersebut bertambah karena pemeriksaan terhadap leader lainnya masih dilakukan.
Sahriyani Jadi Tersangka
Setelah penyidikan berjalan, Polres Ternate menetapkan Sahriyani sebagai tersangka pada 19 September 2026.
Polisi menyebut Sahriyani diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, serta dugaan penipuan dan penggelapan secara berlanjut.
Penyidik juga masih menelusuri aliran dana yang masuk ke empat rekening milik Sahriyani.
Dalam pemeriksaan sementara, polisi menemukan dana yang dihimpun antara lain digunakan untuk membeli kosmetik dengan nilai sekitar Rp900 juta, pakaian sekitar Rp150 juta, serta aktivitas trading yang masih didalami.
Sementara saldo yang tersisa pada empat rekening tersebut, menurut polisi, hanya sekitar Rp679 ribu secara keseluruhan.
Kapolres Ternate mengatakan penyidikan belum berhenti pada penetapan Sahriyani sebagai tersangka. Polisi masih mendalami aliran dana, memeriksa para leader lainnya, berkoordinasi dengan OJK dan PPATK, serta menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Ternate juga membuka posko pengaduan bagi pihak yang merasa dirugikan dalam aktivitas investasi Zahra Berkah.
Sahriyani saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Sementara keterlibatan pihak lain, termasuk para leader, masih dalam pendalaman penyidik (Htt**).
Editor : Redaksi









Komentar