Karapoto, Luka Lama Investasi di Ternate Sebelum Zahra Berkah

Selasa, 22 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dibat dari AI menggambarkan korban investasi bodong dikembalikan asetnya. (Kredit Foto: Istimewa)

Ilustrasi dibat dari AI menggambarkan korban investasi bodong dikembalikan asetnya. (Kredit Foto: Istimewa)

Sebelum nama Zahra Berkah mencuat dan menyeret puluhan nasabah di Kota Ternate pada September 2026, masyarakat Maluku Utara pernah menghadapi kasus investasi yang jauh lebih dulu menghebohkan.

Namanya PT Karapoto Teknologi Finansial.

Kasus Karapoto muncul pada 2018 setelah perusahaan yang beralamat di Kota Ternate itu mengalami persoalan dalam operasional dan pembayaran kepada nasabah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan membatalkan tanda terdaftar Karapoto pada 20 Agustus 2018 dan memerintahkan perusahaan menghentikan kegiatan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Padahal, beberapa bulan sebelumnya Karapoto masih tercatat dalam daftar penyelenggara fintech yang terdaftar di OJK. Surat tanda bukti terdaftarnya diterbitkan pada 24 Januari 2018 dengan nomor S-18/NB.213/2018.

Pembatalan tersebut menjadi titik penting dalam perkara Karapoto. Setelah perusahaan berhenti beroperasi, persoalan pembayaran dana nasabah mulai mencuat.

Pada Desember 2018, sejumlah nasabah bahkan mendatangi kediaman Direktur PT Karapoto di Kelurahan Dufa-Dufa, Ternate. Mereka menuntut kepastian mengenai pengembalian dana yang belum dibayarkan.

Kapolres Ternate saat itu, AKBP Azhari Juanda, membenarkan adanya nasabah yang datang untuk menagih pembayaran. Para korban disebut bukan hanya masyarakat umum, tetapi juga terdapat sejumlah ASN.

Salah seorang nasabah, Karmi, mengaku telah menanamkan dana sekitar Rp490 juta. Ia mengatakan pencairan yang sebelumnya dijanjikan pada September 2018 terus mengalami penundaan.

Persoalan itu tidak berhenti pada tuntutan pengembalian dana.

Pada Februari 2019, puluhan nasabah kembali mendatangi Polres Ternate untuk meminta penyelesaian. Mereka menuntut agar dana dikembalikan sesuai nilai dalam kuitansi dan tidak dilakukan secara bertahap.

Beberapa bulan kemudian, sejumlah nasabah bahkan mendatangi Rutan Kelas III Perempuan dan Anak Ternate untuk menemui Fitri Puspita Hapsari Doa, pimpinan Karapoto yang saat itu telah ditahan.

BACA  Realisasikan Rp40,2 triliun, Layanan Investasi Malut Terbaik di Indonesia

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan perwakilan nasabah yang diberitakan ANTARA, Fitri menyebut dana nasabah masih berada di Hong Kong dan mengatakan dana tersebut berada pada Ardiansyah, suaminya.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke pengadilan.

Pada September 2020, Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Ardiansyah dalam perkara penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp10 miliar, dengan ketentuan tertentu apabila denda tidak dibayar.

Kasus Karapoto meninggalkan jejak panjang di Ternate. Bahkan bertahun-tahun setelah kasus tersebut, pengalaman para korban masih menjadi bagian dari cerita tentang investasi ilegal di Maluku Utara.

Pada 2025, misalnya, Kepala Desa Luari, Halmahera Utara, mengatakan sebagian warganya masih trauma setelah menjadi korban Karapoto pada 2017-2018. Pengalaman itu membuat sebagian warga tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi.

Nama Karapoto kembali muncul dalam pemberitaan pada 2024, ketika mantan direktur perusahaan tersebut, FPH alias Fitri, kembali dilaporkan atas dugaan investasi bermasalah melalui skema berbeda.

Dua korban yang didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara mengaku mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp245 juta dan Rp200 juta. Mereka disebut tergiur janji keuntungan hingga 100 persen dalam waktu sekitar 30-35 hari.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perkara investasi di Ternate bukan fenomena yang baru muncul ketika kasus Zahra Berkah mencuat pada 2026.

Kasus Karapoto sudah lebih dulu memperlihatkan bagaimana tawaran keuntungan dalam waktu singkat dapat menarik masyarakat untuk menyerahkan dana dalam jumlah besar.

Kini, ketika kasus Zahra Berkah kembali ditangani polisi, pengalaman Karapoto menjadi bagian penting dari sejarah kasus investasi di Ternate.

Dalam perkara Zahra Berkah, polisi pada September 2026 menyatakan telah mengidentifikasi aliran dana sekitar Rp3,9 miliar dan masih menelusuri empat rekening untuk mengetahui total dana yang sebenarnya dihimpun.

BACA  Benarkah Kekayaan Sherly Tjoanda dari 'Nikel Money'

Dua perkara tersebut tentu berada dalam konteks hukum dan periode yang berbeda. Namun, kronologi Karapoto menunjukkan bahwa persoalan investasi bermasalah bukan pertama kali terjadi di Ternate.

Luka lama itu pernah terbuka pada 2018. Dan hampir satu dekade kemudian, nama baru kembali muncul.

Editor : Tim Foksmlt

Sumber Berita: https://Google

Berita Terkait

Realisasikan Rp40,2 triliun, Layanan Investasi Malut Terbaik di Indonesia
Berkaca di Kasus ZB, Begini Cara Aset Korban Investasi Bodong Bisa Dikembalikan
Benarkah Kekayaan Sherly Tjoanda dari ‘Nikel Money’
Kuasai Tambang, China Bakal Garap Lagi Proyek Lumbung Pangan Modern Maluku Utara
15 Bisnis Ini Bisa Bebaskan Ekonomi Maluku Utara dari Ketergantungan Sektor Tambang
Global Health Challenges: Examining the Impacts of Infectious Diseases

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:45 WIT

Karapoto, Luka Lama Investasi di Ternate Sebelum Zahra Berkah

Minggu, 20 September 2026 - 14:50 WIT

Realisasikan Rp40,2 triliun, Layanan Investasi Malut Terbaik di Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 09:53 WIT

Berkaca di Kasus ZB, Begini Cara Aset Korban Investasi Bodong Bisa Dikembalikan

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIT

Benarkah Kekayaan Sherly Tjoanda dari ‘Nikel Money’

Selasa, 1 September 2026 - 11:18 WIT

Kuasai Tambang, China Bakal Garap Lagi Proyek Lumbung Pangan Modern Maluku Utara

Berita Terbaru

Ilustrasi penampakan selongsong peluru dalam aksi protes warga di Halmahera Tengah. (Kredfit Foto: Istimewa)

Daerah

Mengenal Perbedaan Peluru Hampa, Karet, dan Peluru Tajam

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:49 WIT