Jangan Sekadar Menjadi Wartawan “Proyek”

Kamis, 15 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi merupakan kreasi dari AI. (Kredit Foto: Istimewa).

Ilustrasi merupakan kreasi dari AI. (Kredit Foto: Istimewa).

Profesi wartawan lahir dari tanggung jawab menyampaikan informasi kepada publik, mengawasi kekuasaan, dan mengungkap masalah yang kerap luput dari perhatian. Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi perpanjangan tangan kepentingan pengusaha, pejabat, atau kelompok tertentu.

Namun, citra profesi ini dapat tercoreng ketika sebagian orang yang mengaku wartawan justru menjadikan kartu pers sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi. Mereka datang ke lokasi proyek, mengorek masalah, mengancam akan menerbitkan berita negatif, lalu meminta uang kepada pihak yang merasa terancam oleh pemberitaan.

Fenomena semacam ini perlu dikritik secara terbuka. Sebab, ketika profesi wartawan digunakan untuk menekan orang lain demi keuntungan pribadi, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang atau sebuah perusahaan media, melainkan juga kepercayaan publik terhadap pers.

Di sejumlah daerah, termasuk wilayah yang aktivitas pembangunan dan investasinya terus berkembang, proyek pemerintah maupun swasta dapat menjadi objek pemberitaan yang penting. Ada proyek yang patut diapresiasi, tetapi ada pula yang harus diawasi karena menyangkut penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan, keselamatan pekerja, kerusakan lingkungan, hingga hak-hak masyarakat.

Pers memiliki kepentingan yang sah untuk memeriksa semua itu. Justru karena itu, kegiatan jurnalistik tidak boleh berubah menjadi sarana untuk menakut-nakuti pihak yang sedang diawasi.

Ketika proyek menjadi sasaran

Meliput proyek bukanlah tindakan yang keliru. Wartawan berhak memeriksa pekerjaan pembangunan jalan, gedung, pelabuhan, kawasan industri, maupun proyek lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Praktik menyimpang muncul ketika seseorang datang ke lokasi proyek bukan dengan niat mengumpulkan fakta, melainkan mencari celah untuk mendapatkan uang.

Modusnya bisa beragam. Seseorang mendatangi kontraktor atau pengelola proyek, meminta penjelasan mengenai pekerjaan, lalu menyampaikan dugaan adanya pelanggaran. Alih-alih menguji informasi, mencari dokumen, meminta tanggapan pihak terkait, dan menyusun berita berdasarkan fakta, persoalan tersebut justru dijadikan alat tawar-menawar.

Ada pula praktik mengancam akan menerbitkan berita jika permintaan tertentu tidak dipenuhi. Pemberitaan seolah-olah dapat dihentikan, dilunakkan, atau diubah arahnya dengan imbalan uang.

Jika praktik seperti ini benar terjadi, masalahnya bukan lagi sekadar pelanggaran etika jurnalistik. Tindakan tersebut dapat mengarah pada pemerasan atau tindak pidana lain, bergantung pada fakta dan unsur hukum yang terpenuhi.

Penting membedakan praktik semacam itu dari kerja jurnalistik yang sah. Wartawan yang menemukan dugaan penyimpangan proyek tidak boleh langsung dicap sebagai pemeras hanya karena mengajukan pertanyaan kritis. Sebaliknya, orang yang mengaku wartawan juga tidak bisa menjadikan profesinya sebagai alasan untuk kebal dari pemeriksaan atas tindakan yang diduga melanggar hukum.

Yang harus diperiksa adalah tindakan, bukti, dan tujuannya.

Jika wartawan menemukan indikasi penyimpangan anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau dugaan pelanggaran lingkungan, ia berkewajiban mengumpulkan bukti dan menguji informasi. Bila fakta mendukung, persoalan tersebut harus diberitakan demi kepentingan publik.

BACA  Di Balik Suksesnya Karnaval JKPI Ternate: Ketika Kebudayaan Hanya Jadi Panggung Para Pejabat

Namun, apabila informasi itu hanya digunakan untuk menekan kontraktor agar memberikan sejumlah uang, fungsi pengawasan telah diselewengkan. Kritik yang seharusnya menjadi alat kontrol sosial berubah menjadi instrumen mencari keuntungan pribadi.

Kartu pers bukan surat sakti

Salah satu masalah mendasar dalam praktik wartawan “proyek” adalah anggapan bahwa identitas pers memberikan kewenangan untuk melakukan apa saja.

Kartu pers bukan surat sakti. Ia bukan izin untuk meneror narasumber, memasuki semua tempat tanpa memperhatikan aturan keselamatan, memaksa orang memberikan uang, atau menuntut perlakuan istimewa.

Identitas pers menunjukkan hubungan seseorang dengan kegiatan jurnalistik, tetapi tidak menghapus kewajiban untuk menghormati hukum dan etika.

Wartawan yang profesional seharusnya memperkenalkan diri, menjelaskan kepentingan peliputan, menyampaikan pertanyaan secara proporsional, dan memberi kesempatan kepada pihak terkait untuk menjawab. Jika menemukan masalah, ia harus menelusuri fakta, memeriksa dokumen, menguji keterangan, dan menyajikan hasilnya secara bertanggung jawab.

Sebaliknya, ketika identitas pers digunakan untuk menakut-nakuti, meminta uang, atau memperoleh fasilitas yang dapat memengaruhi independensi, profesi tersebut sedang disalahgunakan.

Dewan Pers telah mengingatkan praktik jurnalistik yang tidak etis, termasuk penyalahgunaan identitas wartawan, kartu pers, organisasi wartawan, maupun institusi pers untuk mencari keuntungan secara tidak etis.

Dengan demikian, kritik terhadap praktik wartawan yang menyalahgunakan profesi bukanlah upaya untuk melemahkan kemerdekaan pers. Sebaliknya, upaya menertibkan penyalahgunaan profesi merupakan bagian dari menjaga kemerdekaan pers agar tidak dibajak oleh kepentingan pribadi.

Kode Etik Jurnalistik bukan sekadar pajangan

Dalam menjalankan tugas, wartawan Indonesia terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang disahkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008. Kode etik tersebut memuat 11 pasal sebagai landasan moral dan profesional dalam kegiatan jurnalistik.

Setidaknya ada beberapa pasal yang perlu terus diingat, terutama ketika wartawan berhadapan dengan proyek, kontraktor, pejabat, dan pihak yang memiliki kepentingan ekonomi.

Pertama, Pasal 1 tentang independensi dan itikad baik.

Pasal ini menegaskan bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta tidak beritikad buruk.

Independensi berarti wartawan tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi menentukan arah pemberitaan. Berita mengenai sebuah proyek harus disusun berdasarkan fakta, bukan berdasarkan apakah pihak yang diberitakan bersedia memberikan uang atau fasilitas.

Itikad baik juga menjadi batas penting. Kritik terhadap pekerjaan proyek boleh keras, tetapi tidak boleh sengaja dibangun untuk merugikan seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, Pasal 2 tentang cara-cara profesional.

Pasal ini mewajibkan wartawan menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Penafsirannya antara lain mencakup kewajiban menunjukkan identitas kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, serta menghasilkan berita faktual dengan sumber yang jelas.

Dalam konteks peliputan proyek, profesionalisme berarti wartawan datang untuk memperoleh informasi, bukan untuk mencari keuntungan dari pihak yang diwawancarai.

Wartawan juga perlu membedakan pertanyaan kritis dari intimidasi. Meminta penjelasan tentang anggaran, progres pekerjaan, spesifikasi teknis, atau dugaan penyimpangan merupakan bagian dari kerja jurnalistik. Menggunakan pertanyaan itu sebagai ancaman untuk meminta uang merupakan tindakan yang berbeda.

BACA  Di Balik Suksesnya Karnaval JKPI Ternate: Ketika Kebudayaan Hanya Jadi Panggung Para Pejabat

Ketiga, Pasal 3 tentang pengujian informasi dan keberimbangan.

Wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Ketentuan ini penting karena proyek sering kali menjadi sumber informasi yang kompleks. Dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, misalnya, harus diperiksa melalui dokumen kontrak, keterangan pihak terkait, pengamatan lapangan, dan, bila diperlukan, pendapat ahli.

Wartawan tidak boleh menjadikan dugaan sebagai vonis. Ia juga tidak boleh menggunakan informasi yang belum terverifikasi untuk menekan pihak yang sedang diperiksa.

Jika berita menyangkut dugaan pelanggaran, pihak yang diberitakan harus memperoleh kesempatan yang layak untuk memberikan tanggapan.

Keempat, Pasal 6 tentang penyalahgunaan profesi dan suap.

Inilah salah satu pasal paling relevan dalam praktik wartawan “proyek”.

Pasal 6 menyatakan, “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”

Dalam penafsirannya, penyalahgunaan profesi mencakup tindakan mengambil keuntungan pribadi dari informasi yang diperoleh ketika bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Sementara itu, suap mencakup pemberian berupa uang, benda, atau fasilitas yang memengaruhi independensi wartawan.

Pasal ini menegaskan bahwa informasi jurnalistik bukan komoditas untuk memperdagangkan ancaman. Wartawan tidak boleh memanfaatkan akses, informasi, atau kewenangan profesionalnya demi memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang merusak independensi.

Namun, perlu pula dipahami bahwa tidak setiap pemberian atau transaksi otomatis merupakan suap, dan tidak setiap permintaan konfirmasi merupakan intimidasi. Penilaiannya harus mempertimbangkan konteks, tujuan, bentuk pemberian, serta pengaruhnya terhadap independensi dan kerja jurnalistik.

Kelima, Pasal 10 dan Pasal 11 tentang koreksi serta hak jawab.

Pasal 10 mengatur kewajiban segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat, disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Sementara itu, Pasal 11 mewajibkan wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Dua pasal ini mengingatkan bahwa tanggung jawab wartawan tidak berhenti setelah berita diterbitkan. Ketika terjadi kekeliruan, wartawan dan medianya harus bersedia memperbaiki informasi. Mereka tidak boleh mempertahankan kesalahan hanya untuk menjaga gengsi atau menekan pihak yang merasa dirugikan.

Seluruh ketentuan tersebut bukan formalitas administratif. Kode etik adalah pegangan yang membedakan kerja jurnalistik profesional dari tindakan yang sekadar menggunakan nama pers.

Jangan samakan kritik dengan pemerasan

Kritik terhadap wartawan yang menyalahgunakan profesi harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap proporsional. Jangan sampai praktik ini justru digunakan oleh pemilik proyek untuk membungkam wartawan yang menjalankan fungsi pengawasan secara benar.

Kontraktor atau pengelola proyek yang merasa terganggu oleh pertanyaan wartawan tidak otomatis menjadi korban pemerasan. Begitu pula wartawan yang memberitakan dugaan penyimpangan tidak otomatis melakukan pelanggaran hanya karena berita tersebut merugikan reputasi pihak tertentu.

BACA  Di Balik Suksesnya Karnaval JKPI Ternate: Ketika Kebudayaan Hanya Jadi Panggung Para Pejabat

Pers harus tetap bebas mengungkap masalah yang menyangkut kepentingan publik, termasuk dugaan korupsi, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak pekerja.

Karena itu, pembeda utamanya adalah cara kerja dan tujuan. Apakah wartawan sedang mengumpulkan fakta untuk menghasilkan berita yang dapat diuji, atau justru menjadikan ancaman pemberitaan sebagai alat untuk memperoleh uang?

Jika ada dugaan penyimpangan, jawabannya adalah verifikasi dan pemberitaan. Jika ada dugaan pemerasan, jawabannya adalah pengumpulan bukti dan penanganan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan intimidasi balasan terhadap wartawan.

Perusahaan pers juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wartawannya. Redaksi harus memastikan setiap penugasan memiliki tujuan jurnalistik yang jelas, produk berita dapat dipertanggungjawabkan, dan wartawan tidak menggunakan nama media untuk kepentingan pribadi.

Organisasi wartawan, komunitas pers, dan Dewan Pers pun perlu terus memperkuat pendidikan etika serta mekanisme pengaduan. Sementara itu, masyarakat berhak meminta identitas, memeriksa media tempat wartawan bekerja, dan mendokumentasikan dugaan intimidasi secara aman.

Martabat profesi ditentukan oleh integritas

Menjadi wartawan bukan sekadar memiliki kartu pers, mencantumkan nama di dalam berita, atau mengaku bekerja untuk sebuah media. Profesi ini menuntut kemampuan mengumpulkan fakta, keberanian menguji kekuasaan, ketekunan melakukan verifikasi, dan integritas untuk menolak keuntungan yang dapat merusak independensi.

Wartawan tidak dilarang meliput proyek. Justru proyek-proyek yang menggunakan uang negara, memengaruhi kehidupan masyarakat, atau menimbulkan dampak sosial dan lingkungan perlu diawasi secara serius. Namun, pengawasan itu harus dilakukan dengan standar jurnalistik, bukan dengan teror.

Jangan sampai wartawan lebih sibuk mencari kontraktor yang bisa dimintai uang daripada mencari dokumen yang bisa membuktikan penyimpangan. Jangan sampai keberanian yang seharusnya digunakan untuk membongkar ketidakadilan berubah menjadi keberanian menekan orang yang dianggap memiliki uang.

Lebih jauh, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pers hanya karena ulah segelintir orang yang menjadikan profesi sebagai tameng.

Kemerdekaan pers adalah hak sekaligus tanggung jawab. Ia harus dijaga dari campur tangan kekuasaan, tetapi juga dari penyalahgunaan oleh orang-orang yang mengatasnamakan pers.

Pada akhirnya, wartawan yang baik bukanlah mereka yang paling ditakuti kontraktor atau pejabat, melainkan mereka yang paling dapat dipercaya publik. Bukan mereka yang paling sering mendatangi proyek, tetapi mereka yang mampu menjelaskan kepada masyarakat apa yang terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bukti apa yang mendasarinya.

Sebab, tugas wartawan bukan membuat orang takut kepada pemberitaan. Tugas wartawan adalah membuat publik memahami kenyataan melalui informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sekadar menjadi wartawan “proyek”. Jadilah wartawan yang bekerja untuk kepentingan publik, menjaga integritas, dan menghormati martabat profesinya.

Penulis : HT

Berita Terkait

Di Balik Suksesnya Karnaval JKPI Ternate: Ketika Kebudayaan Hanya Jadi Panggung Para Pejabat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:02 WIT

Jangan Sekadar Menjadi Wartawan “Proyek”

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:07 WIT

Di Balik Suksesnya Karnaval JKPI Ternate: Ketika Kebudayaan Hanya Jadi Panggung Para Pejabat

Berita Terbaru

Aktivitas penimbunan lokasi pembangunan SMPN 25 Halmahera Tengah. (Kredit Foto: Istimewa)

Halmahera Tengah

Kontraktor Timbunan SMPN 25 Halteng Luruskan Isu Material Galian C

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:58 WIT

Ilustrasi merupakan kreasi dari AI. (Kredit Foto: Istimewa).

Halmahera Tengah

Pemberitaan Terkait Timbunan di SMPN 25 Halteng Dinilai Keliru

Kamis, 15 Okt 2026 - 11:22 WIT

Ilustrasi merupakan kreasi dari AI. (Kredit Foto: Istimewa).

Esai Opini

Jangan Sekadar Menjadi Wartawan “Proyek”

Kamis, 15 Okt 2026 - 03:02 WIT