Halmahera Tengah – Pihak CV Satu Gaki yang menangani pekerjaan proyek timbunan SMPN 25 di Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, merespons pemberitaan mengenai penggunaan material galian C yang dinilai tidak berizin.
Pihak kontraktor mengaku lanjutan pekerjaan tersebut dilaksanakan setelah adanya kesepakatan bersama berbagai pihak terkait atas masalah tersebut.
Kontraktor proyek, Acid saat dikonfrimasi mengatakan legalitas sumber material mestinya juga perlu dikonfirmasi langsung kepada pengusaha galian dan pihak terkait lainnya.
Menurut dia, kontraktor pelaksana pekerjaan tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang disorot dalam isu ini.
“Pekerjaan proyek ini sebenarnya kami jalankan karena memang sudah ada kesepakatan bersama. Sementara terkait dugaan pemakaian galian yang disebut tidak berizin, ini juga seharusnya langsung dikonfirmasi ke pihak pengusaha galian, atau pihak terkait lainnya,” kata Acid kepada media ini, Kamis, 15 Oktober 2026.
Dirinya menegaskan hal itu untuk menanggapi pemberitaan mengenai aktivitas penimbunan SMP Negeri 25 Halteng yang kembali berlangsung pada Rabu malam, 14 Oktober 2026. Pemberitaan ini mempertanyakan asal-usul material yang digunakan dalam proyek dengan pagu anggaran lebih dari Rp800 juta.
Sebelumnya, Acid mengaku pekerjaan sempat dihentikan karena masalah legalitas sumber galian. Kendati begitu, belum lama ini, pihaknya juga telah memberikan keterangan kepada kepolisian terkait penggunaan material dalam proyek tersebut.
Menurut Acid, pekerjaan kembali dilanjutkan setelah adanya kesepakatan yang melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, pelaku usaha galian, serta pihak Organda Halteng yang menangani jasa angkutan.
Karena itu, ia menyayangkan pemberitaan yang dinilainya seolah-olah menempatkan proyek tersebut sebagai satu-satunya pekerjaan yang bermasalah dalam penggunaan material.
“Makanya pemberitaan yang berkembang ini agak keliru. Dari sekian proyek yang ada mengapa tudingan seolah hanya mengarah ke satu pihak. Ini ada apa?” ujarnya.
Dalam pelaksanaan proyek, Acid menegaskan pihaknya juga telah membayar retribusi galian kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
“Kami juga membayar biaya retribusi galian kepada pemerintah daerah. Sementara kalau tidak dilanjutkan, masalahnya proyek ini memliki tenggat waktu, jadi kami harus berupaya cepat diselesaikan. Ini kan untuk kepentingan pembangunan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Organda Halteng Divisi Angkutan Barang, Rajif Kahar membenarkan bahwa telah berlangsung pertemuan dengan pemerintah daerah terkait usaha galian dan kebutuhan material bagi pekerjaan proyek yang sempat dihentikan sementara.
Menurut Rajif, sebagian besar proyek di Halmahera Tengah, terutama di Kota Weda memang masih bergantung pada pasokan material timbunan galian yang belum berizin.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi bagian dari masalah yang perlu diselesaikan melalui koordinasi antara pemerintah, pengusaha galian, dan pihak-pihak terkait.
“Sebelumnya sudah ada audiensi dengan pak bupati bahkan ada pihak kepolisian dan kejaksaan. Jadi hasil dari pertemuan itu diarahkan agar angkutan material galian ini kembali dilanjutkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” katanya.
Rajif juga mengaku heran lantaran dari banyaknya proyek yang ada hanya pekerjaan di SMPN 25 yang disorot dalam pemberitaan.
“Makanya dalam isu galian C ini kami juga meminta agar pemerintah daerah dapat memetakan wilayah mana yang perlu mendapat izin galian C, khususnya di Kota Weda ini, sementara retribusi galian kan terus disetor ke pemda,” cetusnya.
Kru media ini juga berupaya menghungi salah satu pelaku usaha galian dalam proyek penimbunan SMPN 25 Halteng, Askin, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Askin belum merespons hingga berita ini ditayangkan.
Penulis : HT
Editor : Redaksi








Komentar