HALMAHERA TENGAH — Pengamat media di Maluku Utara, Mukhlis, menilai pemberitaan mengenai pekerjaan penimbunan SMP Negeri 25 Halmahera Tengah perlu dikritisi dari sisi akurasi, verifikasi, dan keberimbangan informasi.
Ia mengingatkan wartawan agar tidak membangun persepsi publik berdasarkan dugaan yang belum didukung bukti memadai.
Pernyataan ini menyusul pemberitaan Lidikpost.id pada 14 Oktober 2026 berjudul “Malam-Malam Timbun SMPN 25 Halteng, Asal-Usul Material Dipertanyakan”. Berita tersebut menyoroti aktivitas penimbunan pada malam hari serta mempertanyakan legalitas material yang digunakan dalam proyek dengan pagu anggaran lebih dari Rp800 juta.
Menurut Mukhlis, aktivitas pekerjaan pada malam hari maupun keberadaan material timbunan di lokasi proyek tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
“Wartawan harus mampu membedakan fakta, informasi dari sumber, dan dugaan. Aktivitas pekerjaan pada malam hari tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Begitu juga material yang digunakan tidak bisa langsung disebut ilegal tanpa pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada pihak berwenang,” kata Mukhlis.
Ia menegaskan, pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran dalam proyek pemerintah tetap merupakan bagian penting dari fungsi kontrol pers. Namun, fungsi tersebut harus dijalankan melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
“Pers memang memiliki kewajiban mengawasi penggunaan anggaran publik. Tetapi pengawasan itu harus bertumpu pada fakta yang teruji. Jangan sampai pertanyaan yang belum terjawab justru membentuk kesan bahwa seseorang atau suatu pihak telah melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Mukhlis juga menyoroti bagian pemberitaan yang memuat dugaan koordinasi dengan oknum aparat untuk melanjutkan pekerjaan. Menurut dia, informasi yang menyangkut keterlibatan aparat membutuhkan verifikasi serius, sumber yang jelas, serta kesempatan bagi pihak yang disebut untuk memberikan penjelasan.
“Kalau ada dugaan keterlibatan aparat, wartawan harus menelusuri siapa yang dimaksud, apa bentuk koordinasinya, dan apa bukti yang mendukung informasi tersebut. Tidak cukup hanya menuliskan dugaan, kemudian menyerahkan seluruh pembuktiannya kepada pembaca,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan menghasilkan berita yang akurat dan berimbang serta menguji informasi sebelum dipublikasikan. Prinsip tersebut juga mengharuskan media menghindari pencampuran fakta dengan opini yang menghakimi.
Karena itu, Mukhlis mendorong media yang memberitakan persoalan penimbunan SMPN 25 Halmahera Tengah untuk meminta klarifikasi kepada kontraktor CV Satu Gaki, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Halmahera Tengah, serta instansi berwenang yang dapat menjelaskan legalitas sumber material.
“Kalau memang ada persoalan legalitas material, buktikan melalui dokumen dan keterangan pihak berwenang. Jika ternyata informasi yang disampaikan tidak tepat, media juga harus berani melakukan koreksi. Integritas wartawan diuji dari kemampuannya memverifikasi informasi, bukan sekadar dari keberanian mengangkat tudingan,” ujar Mukhlis.
Meski demikian, ia menilai transparansi proyek yang menggunakan anggaran publik tetap harus dijaga. Pemeriksaan terhadap sumber material, kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, dan mekanisme pengawasan merupakan hal yang sah untuk diberitakan selama dilakukan secara profesional.
“Jangan sampai kritik terhadap pemberitaan justru dimaknai sebagai upaya menutup pengawasan. Yang harus dijaga adalah agar pengawasan pers berjalan berdasarkan bukti, berimbang, dan tidak merugikan pihak tertentu akibat informasi yang belum teruji,” katanya.
Mukhlis berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui klarifikasi terbuka dan pemeriksaan dokumen, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan proyek penimbunan SMPN 25 Halmahera Tengah.
Selain itu, dirinya juga menyoroti fenomena praktik jurnalistik yang tidak mematuhi kaidah jurnalistik. “Bukan hanya di proyek ini, banyak sekali hasil pemberitaan serupa yang seolah-olah menyudutkan satu pihak dan tidak memberi informasi utuh kepada publik,” pungkasnya.
Penulis : HT
Editor : Redaksi








Komentar