Buruh di Lelilef Ini Kehilangan Dua Jari Tangan saat Kerja, PT Cahaya Bintang Construction Malah Dinilai Abai

Senin, 21 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar pekerja konstruksi bangunan. (Kredit Foto: Istimewa)

Ilustrasi gambar pekerja konstruksi bangunan. (Kredit Foto: Istimewa)

Ovin Likumahua, 25 tahun, kehilangan dua jari tangannya setelah mengalami kecelakaan kerja saat memotong besi di lokasi proyek PT Cahaya Bintang Construction di Lelilef, Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada 02 September 2026 lalu.

Buruh harian lepas itu kemudian menjalani tindakan amputasi darurat di Rumah Sakit Weda. Namun, setelah kehilangan dua jarinya, ia masih harus menghadapi persoalan biaya hidup dan perawatan selama masa pemulihan.

Perusaan tempat Ovin bekerja diduga mengabaikan haknya. Kuasa hukum Ovin dari Kantor Hukum LH & Rekan menyebut, perusahaan belum memberikan tanggung jawab sebagaimana mestinya Ovin, sebagai korban kecelakaan kerja.

BACA  Kebakaran Ban Bekas di Kawasan PT IWIP, Warga Terancam Asap Beracun

Menurut tim kuasa hukum yang terdiri atas Lukman Harun, Fahmi Anakoda, Syahrul Yasim, dan Julfandi Gani, perusahaan hanya menanggung penggantian perban dan obat ringan. Sementara kebutuhan makan dan minum Ovin tidak ditanggung.

“Nyawa dan ketidakberdayaan buruh bukan barang murah. Kami tidak akan berhenti sampai PT Cahaya Bintang Construction bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial atas cacat permanen yang dialami klien kami,” kata Julfandi Gani, Senin, 21 September 2026.

Masalah ini lantas dibawa ke ranah ketenagakerjaan. Kuasa hukum pekerja telah mengajukan laporan dan pengaduan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara melalui UPTD Kota Ternate, dengan laporan nomor XII/ADV-LH/IX/2026 itu diterima mediator bernama Zahra Solima pada Senin pagi.

Menurut Zulfandi, langkah itu ditempuh setelah upaya perundingan dengan perusahaan tidak memperoleh respons. Mereka sebelumnya mengirimkan permintaan perundingan bipartit kepada admin perusahaan bernama Tanty melalui WhatsApp pada Jumat, 18 September 2026.

Tetapi hingga laporan diajukan pada Senin, belum ada surat balasan dari pihak perusahaan.

Selain perkara kecelakaan kerja, kuasa hukum menemukan sejumlah klausul dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 001/CBC/SPK/I/2026 yang mereka nilai bermasalah. Salah satunya berkaitan dengan jam kerja.

Dalam SPK tersebut, menurut kuasa hukum, Ovin diwajibkan bekerja selama 11 jam sehari dan tujuh hari dalam sepekan. Dengan pola tersebut, total waktu kerja mencapai 77 jam per minggu. Hak libur disebut hanya satu hari dalam sebulan.

Tim kuasa hukum menilai ketentuan itu bertentangan dengan ketentuan mengenai waktu kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Persoalan lain menyangkut status pekerja. Kuasa hukum menyatakan Ovin bekerja secara terus-menerus sehingga meminta pemerintah memeriksa kembali status hubungan kerjanya berdasarkan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Mereka juga mempersoalkan perlindungan jaminan sosial. Ovin disebut tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, meski mengalami kecelakaan ketika menjalankan pekerjaan.

Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, berimplikasi pada hak korban atas perlindungan akibat kecelakaan kerja dan santunan atas kehilangan anggota tubuh.

Sementara itu, dugaan pelanggaran lainnya berkaitan dengan alat pelindung diri.

Dalam SPK, menurut kuasa hukum, terdapat pemotongan upah untuk pembelian alat pelindung diri seperti sepatu keselamatan dan helm.

Mereka mempertanyakan praktik tersebut karena penyediaan alat keselamatan kerja merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam memastikan keselamatan pekerja.

Kuasa hukum juga mempersoalkan pembayaran upah yang disebut tertahan karena masih menunggu persetujuan atau pencairan dari pihak ketiga yang dalam dokumen dan komunikasi perusahaan disebut sebagai “tanda tangan dari China”.

Rangkaian persoalan itu membuat kuasa hukum meminta pemerintah tidak hanya memeriksa kecelakaan yang menimpa Ovin, tetapi juga memeriksa sistem hubungan kerja di perusahaan tersebut.

Melalui laporan pengaduannya, tim kuasa hukum meminta Disnakertrans Maluku Utara dan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk pemeriksaan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

Mereka meminta perusahaan diwajibkan menanggung biaya pengobatan dan perawatan Ovin hingga rehabilitasi, termasuk kebutuhan hidup selama masa pemulihan.

Kuasa hukum juga meminta pembayaran upah penuh selama Ovin tidak mampu bekerja serta pemberian santunan atas cacat tetap sebagian atau cacat anatomis akibat kehilangan dua jari.

Selain itu, mereka meminta pemerintah memeriksa status hubungan kerja Ovin dan, jika memenuhi unsur berdasarkan ketentuan yang berlaku, menetapkannya sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Permintaan lain ditujukan terhadap penegakan hukum. Tim kuasa hukum meminta dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut diperiksa dan diberikan sanksi sesuai hasil pemeriksaan apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun pidana.

Laporan tersebut ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Maluku Utara.

Kini, perkara itu berada di meja pengawas ketenagakerjaan. Pemeriksaan pemerintah akan menjadi penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan: bagaimana kecelakaan terjadi, apakah prosedur keselamatan kerja dijalankan, apakah hubungan kerja Ovin sesuai ketentuan, dan siapa yang bertanggung jawab atas biaya serta hak-haknya setelah kehilangan dua jari ketika bekerja.

Redaksi fokusmalut juga sudah mengonfirmasi pihak PT Cahaya Bintang Construction melalui pesan singkat namun belum memberikan tanggapan hingga berita ditayangkan.


 

Editor : Redaksi

Berita Terkait

IWIP Terancam Sanksi Usai Insiden Kebakaran Limbah Ban Bekas Dekat Permukiman Warga
Ini Dampak Berbahaya Jika Menghirup Asap Pembakaran Ban, Warga Sekitar IWIP Harus Waspada!
Kebakaran Ban Bekas di Kawasan PT IWIP, Warga Terancam Asap Beracun

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 08:44 WIT

IWIP Terancam Sanksi Usai Insiden Kebakaran Limbah Ban Bekas Dekat Permukiman Warga

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:46 WIT

Ini Dampak Berbahaya Jika Menghirup Asap Pembakaran Ban, Warga Sekitar IWIP Harus Waspada!

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:05 WIT

Kebakaran Ban Bekas di Kawasan PT IWIP, Warga Terancam Asap Beracun

Berita Terbaru

Ilustrasi penampakan selongsong peluru dalam aksi protes warga di Halmahera Tengah. (Kredfit Foto: Istimewa)

Daerah

Mengenal Perbedaan Peluru Hampa, Karet, dan Peluru Tajam

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:49 WIT