Harapan mendapatkan uang berlipat justru berujung kerugian ratusan juta rupiah. Seorang warga di Kota Ternate, Maluku Utara, mengaku kehilangan sekitar Rp327 juta setelah menyerahkan uang kepada seorang pria yang diduga menjanjikan mampu menggandakan uang melalui ritual spiritual.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban bernama Abi Muslimin ke Polsek Ternate Selatan. Polisi kemudian menangani laporan itu dan menetapkan pria berinisial RA alias Uci sebagai tersangka.
Kapolsek Ternate Selatan IPTU Irwan Ahdi mengatakan, dugaan penipuan tersebut terjadi sekitar Juni 2026. Dalam perkara itu, tersangka diduga meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan menggandakan uang melalui ritual tertentu.
Keyakinan tersebut membuat korban menyerahkan uang secara bertahap. Menurut keterangan yang diterima penyidik, uang itu diberikan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ritual maupun keperluan lainnya.
Namun, apa yang diharapkan korban tak kunjung terjadi. Janji uang berlipat tersebut diduga tidak pernah terealisasi. Uang yang telah diserahkan korban justru diduga dikuasai oleh tersangka.
Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp327 juta.
“Karena percaya dengan kemampuan yang ditawarkan, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang tunai secara bertahap kepada terduga pelaku,” kata Irwan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 8 September 2026.
Dalam penyidikan, polisi telah menyita sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang-barang itu antara lain dua dos berwarna cokelat bertuliskan Gudang Garam berukuran besar, potongan dos bertuliskan “Power Audio” berwarna ungu dan biru, serta sebuah boneka berwarna hijau dengan karakter beruang atau teddy bear.
Polisi juga mengamankan satu botol kecil berisi minyak atau wewangian, tempat pembakaran dupa, kotak porselen kecil berbentuk bundar dengan motif bunga, serta wadah dupa Bukhur Salwa berwarna emas.
Irwan mengatakan RA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, proses penahanan masih menjadi bagian dari penanganan hukum setelah penasihat hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penasihat hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Irwan.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Polisi masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa dan dugaan modus dalam kasus tersebut.
Editor : Tim FoksMLT









Komentar