Owner investasi Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong yang ditangani Polres Ternate, Maluku Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah pihak yang mengaku mengalami kerugian dalam aktivitas investasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji, membenarkan status hukum Sahriyani saat ini. “Sudah jadi tersangka,” kata Arif kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Ia mengatakan polisi akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut melalui konferensi pers pada Senin (21/9/2026) mendatang.
Sebelum itu, Sahriyani diamankan polisi setelah didatangi sejumlah member di kawasan Pelabuhan Feri Sofifi pada Kamis (17/9/2026). Ia kemudian dibawa ke Polres Ternate untuk menjalani pemeriksaan guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
Dalam perkara ini, polisi masih mendalami jumlah korban, nilai kerugian, mekanisme penghimpunan dana, serta aliran dana investasi Zahra Berkah.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas investasi tersebut.
Penulis : HT
Editor : Redaksi









Komentar