Polisi menyebut kebakaran tumpukan ban bekas di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga dilakukan secara sengaja.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman mengatakan, penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah kepada dugaan adanya pembakaran yang dilakukan oleh dua orang.
Kedua orang tersebut diketahui sempat berada di lokasi penampungan ban bekas. Mereka diduga hendak mengambil ban, namun dilarang oleh petugas keamanan perusahaan.
“Setelah kita lidik ada dua orang yang dicurigai sengaja membakar,” kata Arif, Selasa (1/9/2026).
Menurut Arif, kebakaran terjadi setelah kedua orang tersebut meninggalkan lokasi. Polisi kini memburu keduanya untuk dimintai keterangan sekaligus mendalami motif di balik dugaan pembakaran tersebut.
Identitas kedua orang yang dicurigai belum diketahui secara pasti. Namun, polisi mengaku telah mengantongi petunjuk berupa sidik jari yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
“Kedua orang itu masyarakat, bukan karyawan. Identitas belum dikantongi, tapi sidik jari ada,” ujar Arif.
Kebakaran tumpukan ban bekas itu terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIT, di area penampungan ban bekas sekitar Pos 6 Kilometer 12–13, kawasan IWIP, Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah.
Kobaran api menghasilkan kepulan asap hitam pekat yang terlihat dari sejumlah wilayah di sekitar kawasan industri. Proses pemadaman melibatkan petugas pemadam kebakaran IWIP dan aparat terkait.
PT IWIP sebelumnya menyatakan mengerahkan tujuh unit kendaraan pemadam kebakaran dan sekitar 40 personel untuk menangani kebakaran. Alat berat juga digunakan untuk memisahkan tumpukan ban yang terbakar guna mencegah api meluas.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi lengkap, motif, serta keterlibatan dua orang yang kini diburu. Status hukum keduanya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Penulis : HT
Editor : Redaksi









Komentar