Duduk Perkara Kasus Investasi Zahra Berkah di Ternate

Jumat, 18 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi para member Zahra Berkah menggeruduk kantor dan menuntut ganti rugi uang. (Kredit Foto: ChatGPT/Istimewa)

Ilustrasi para member Zahra Berkah menggeruduk kantor dan menuntut ganti rugi uang. (Kredit Foto: ChatGPT/Istimewa)

Uang masuk, keuntungan dijanjikan, tetapi ketika tiba waktunya dicairkan, sejumlah member justru harus menunggu. Dari sinilah persoalan Zahra Berkah mulai terbuka ke publik. Dalam beberapa hari terakhir, puluhan hingga ratusan orang yang mengaku sebagai member dan leader mendatangi Mapolres Ternate.

Mereka mempertanyakan dana yang telah disetorkan dan meminta pengelola mengembalikannya. Pemilik Zahra Berkah, Sahriyani Hi. Madi, kemudian diperiksa polisi. Di balik kerumunan tersebut terdapat masalah lebih besar: berapa sebenarnya uang yang telah dihimpun Zahra Berkah dan ke mana dana itu mengalir?

Sejumlah member mengaku bergabung setelah mendapat tawaran imbal hasil sekitar 25 hingga 35 persen. Besaran modal berbeda-beda, mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah. Tawaran keuntungan tersebut menjadi salah satu alasan anggota bersedia menempatkan uangnya dalam skema yang ditawarkan.

Namun, persoalan muncul ketika pencairan mulai tersendat. Member yang sebelumnya menerima informasi mengenai jadwal pembayaran mengaku harus menghadapi perubahan waktu pencairan. Ketidakjelasan tersebut kemudian memicu keresahan dan mendorong sejumlah member mencari langsung pengelola.

Pada 17 September 2026, pemilik Zahra Berkah didatangi sejumlah member. Setelah situasi berkembang, Sahriyani dibawa ke Mapolres Ternate untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah member kemudian ikut mendatangi kepolisian dan menyampaikan pengaduan terkait dana mereka.

Jumlah orang yang mengaku terdampak kemudian bertambah. Polisi menyatakan masih melakukan pendataan sehingga jumlah korban dan nilai kerugian belum dapat dipastikan. Angka puluhan miliar rupiah telah beredar di tengah masyarakat sebagai perkiraan kerugian, tetapi angka tersebut belum menjadi hasil penghitungan resmi penyidik.

Salah satu angka yang sudah muncul dalam pengaduan berasal dari 13 member. Mereka mengklaim dana yang belum dikembalikan mencapai sekitar Rp1,077 miliar. Angka itu menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar keterlambatan pembayaran individual. Namun, seberapa besar keseluruhan dana yang dihimpun masih menjadi pertanyaan.

BACA  Kronologi Sahriyani Merekrut Leader dan Member Investasi Zahra Berkah hingga Ditetapkan Tersangka

Legalitas yang belum terang

Persoalan lain muncul dari sisi legalitas.

Otoritas Jasa Keuangan Maluku Utara menyatakan Zahra Berkah belum memiliki izin sebagai lembaga jasa keuangan. OJK sebelumnya juga telah meminta klarifikasi mengenai aktivitas tersebut. Namun, OJK belum menyatakan secara definitif bahwa Zahra Berkah merupakan investasi ilegal.

Posisi ini penting. Tidak berizin sebagai lembaga jasa keuangan dan telah terbukti melakukan tindak pidana merupakan dua kesimpulan yang berbeda. OJK masih mendalami bentuk kegiatan serta mekanisme penghimpunan dana dan berkoordinasi dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Di sisi lain, polisi bergerak melalui jalur penegakan hukum. Pemeriksaan terhadap pemilik menjadi pintu masuk untuk membongkar bagaimana skema tersebut dijalankan dan bagaimana dana member dikelola.

Titik krusial ada di rekening

Dalam perkara yang berkaitan dengan penghimpunan dana, aliran uang menjadi bagian paling penting untuk dibuktikan.

Polisi menyatakan akan memeriksa rekening yang berkaitan dengan Zahra Berkah. Dari sana penyidik dapat menelusuri jumlah dana yang masuk, siapa yang mengirim, ke mana dana kemudian ditransfer, serta transaksi apa saja yang dilakukan setelah dana diterima.

Pemeriksaan rekening juga akan membantu menjawab pertanyaan mengenai sumber pembayaran keuntungan. Apakah keuntungan berasal dari kegiatan usaha yang nyata, atau berasal dari perputaran dana member? Pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya melalui pengakuan para pihak. Dibutuhkan bukti transaksi dan dokumen pendukung.

Begitu pula dengan informasi mengenai saldo rekening pemilik yang disebut hanya tersisa sekitar Rp8 ribu. Klaim tersebut beredar di tengah member, tetapi belum dikonfirmasi sebagai fakta oleh kepolisian. Penyidik masih harus melakukan pemeriksaan rekening untuk memastikan kondisi keuangan sebenarnya.

Leader ikut menjadi mata rantai

Zahra Berkah juga tidak berdiri hanya pada hubungan antara pemilik dan member. Dalam praktiknya terdapat leader yang disebut menjadi bagian dari jaringan perekrutan atau penghubung dengan calon investor.

BACA  Warga di Ternate Lapor Polisi Gegara Ditipu Dukun Gandakan Uang Rp327 Juta

Peran mereka kini menjadi bagian yang perlu ditelusuri.

Polisi berencana meminta keterangan para leader untuk mengetahui bagaimana investasi ditawarkan, siapa yang menerima dana, bagaimana komunikasi dengan member berlangsung, dan sejauh mana masing-masing pihak mengetahui mekanisme pengelolaan uang.

Namun, posisi sebagai leader atau pihak yang mengajak orang bergabung belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Keterlibatan setiap orang tetap harus dilihat berdasarkan bukti dan perannya masing-masing.

Dari janji keuntungan menuju tuntutan pengembalian

Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan perubahan situasi yang cepat. Pada awalnya, hubungan antara pengelola dan member dibangun melalui kepercayaan serta janji keuntungan. Ketika pencairan berjalan sesuai harapan, persoalan tidak terlihat di permukaan.

Masalah mulai terlihat ketika uang yang seharusnya kembali kepada member tidak kunjung cair.

Dari sana muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah persoalan hanya disebabkan gangguan likuiditas sementara, atau terdapat masalah mendasar dalam sistem pengelolaan dana?

Jawabannya belum tersedia.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti. OJK juga masih mendalami aspek legalitas. Karena itu, kesimpulan mengenai adanya penipuan, penggelapan, investasi ilegal, ataupun tindak pidana pencucian uang belum dapat ditarik hanya berdasarkan banyaknya orang yang mengaku mengalami kerugian.

Pertanyaan yang belum terjawab

Hingga 18 September 2026, sejumlah pertanyaan kunci masih terbuka.

Berapa total dana yang dihimpun Zahra Berkah sejak aktivitas tersebut berjalan? Berapa jumlah member sebenarnya? Berapa dana yang telah dikembalikan? Apa usaha atau aktivitas yang menjadi sumber keuntungan 25–35 persen yang dijanjikan? Siapa yang mengelola dana? Bagaimana pembagian keuntungan dilakukan? Ke mana dana mengalir ketika pencairan mulai tersendat?

Dan yang paling penting, apakah terdapat hubungan antara dana member baru dengan pembayaran kepada member sebelumnya?

BACA  Maluku Utara Jadi Provinsi Paling Taat Beragama di Indonesia Versi Kemenag

Pertanyaan terakhir membutuhkan pembuktian melalui rekening koran, bukti transfer, perjanjian investasi, percakapan antara pengelola dan member, serta dokumen keuangan lainnya.

Untuk sementara, angka kerugian yang beredar belum dapat diperlakukan sebagai angka final. Begitu pula istilah “investasi bodong” yang digunakan sebagian pihak belum merupakan kesimpulan hukum.

Yang sudah terang adalah adanya sejumlah member yang mengaku belum memperoleh kembali dana mereka, adanya pengaduan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar dari 13 member, pemeriksaan terhadap pemilik, serta pernyataan OJK bahwa Zahra Berkah belum memiliki izin sebagai lembaga jasa keuangan.

Selebihnya masih berada di ruang penyidikan.

Pada titik inilah perkara Zahra Berkah menjadi penting untuk diikuti. Bukan semata karena besarnya uang yang disebut-sebut berpindah tangan, melainkan karena jejak uang akan menentukan apakah ini sekadar bisnis yang gagal memenuhi kewajiban kepada investor, atau terdapat konstruksi tindak pidana di balik penghimpunan dana tersebut.

Dan untuk menjawabnya, polisi tidak cukup hanya menghitung berapa banyak orang yang datang mengadu. Mereka harus mengikuti uangnya—dari rekening member, masuk ke mana, berpindah ke siapa, digunakan untuk apa, dan berakhir di mana.

Penulis : HT

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Google

Berita Terkait

Kronologi Sahriyani Merekrut Leader dan Member Investasi Zahra Berkah hingga Ditetapkan Tersangka
Jejak Sahriyani, Owner Investasi Zahra Berkah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:53 WIT

Kronologi Sahriyani Merekrut Leader dan Member Investasi Zahra Berkah hingga Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 19 September 2026 - 11:09 WIT

Jejak Sahriyani, Owner Investasi Zahra Berkah

Jumat, 18 September 2026 - 18:38 WIT

Duduk Perkara Kasus Investasi Zahra Berkah di Ternate

Berita Terbaru

Ilustrasi penampakan selongsong peluru dalam aksi protes warga di Halmahera Tengah. (Kredfit Foto: Istimewa)

Daerah

Mengenal Perbedaan Peluru Hampa, Karet, dan Peluru Tajam

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:49 WIT