JATAM: Investasi Nikel Ratusan Triliun, Mengapa Rakyat Terus Melarat

Sabtu, 17 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan Industri Nikel di Halmahera, Maluku Utara. (Kredit Foto: Istimewa)

Kawasan Industri Nikel di Halmahera, Maluku Utara. (Kredit Foto: Istimewa)

Investasi hilirisasi nikel senilai Rp 180 triliun digadang-gadang menjadi mesin pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara. Namun, di Halmahera Tengah, tempat industri pengolahan nikel tumbuh pesat, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) justru menyoroti krisis lingkungan, penyusutan ruang hidup, dan kemiskinan yang belum teratasi.

Kontradiksi itu mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto meluncurkan empat proyek industri yang telah beroperasi secara komersial dan memulai pembangunan tujuh proyek baru di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, pada Oktober 2026. Total investasi yang diumumkan mencapai US$ 10,2 miliar atau sekitar Rp 180 triliun.

Pemerintah mengharapkan investasi tersebut memperkuat industri pengolahan mineral di dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, JATAM mempertanyakan siapa yang sesungguhnya menikmati manfaat dari ekspansi industri tersebut ketika warga di sekitar kawasan masih menghadapi tekanan terhadap sumber air, pangan, dan mata pencaharian.

“Maluku Utara tidak boleh terus-menerus dijadikan ‘zona pengorbanan’ demi akumulasi kapital dan bisnis kotor korporasi,” tulis JATAM dalam rilis bertajuk Di Balik Seremoni 11 Proyek Hilirisasi: Bisnis Kotor, Teror Ekologis, dan Perampokan Ruang Hidup Rakyat Maluku Utara, 12 Oktober 2026.

Investasi membesar, kemiskinan belum beranjak

JATAM mengajukan pertanyaan mendasar: mengapa ekspansi industri nikel yang masif belum otomatis menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah tambang?

Dalam rilisnya, JATAM mencatat Maluku Utara memiliki 67 izin konsesi nikel dengan luas mencapai 247.101,95 hektare. Angka itu menempatkan provinsi tersebut di antara wilayah dengan konsesi nikel terbesar di Indonesia.

Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip JATAM menunjukkan indeks kedalaman kemiskinan Halmahera Tengah pada 2025 mencapai 1,17. Menurut rilis tersebut, angka ini menempatkan Halmahera Tengah pada urutan kedua di Maluku Utara.

Indeks kedalaman kemiskinan mengukur rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Indikator ini tidak menunjukkan jumlah penduduk miskin secara langsung, tetapi memberi gambaran mengenai seberapa jauh pengeluaran mereka berada di bawah garis kemiskinan.

BACA  Jejak Sahriyani, Owner Investasi Zahra Berkah

Data tersebut belum cukup untuk membuktikan bahwa industri nikel menyebabkan kemiskinan. Namun, temuan itu menjadi alasan untuk menguji apakah pertumbuhan investasi, penyerapan tenaga kerja, dan penerimaan ekonomi di kawasan industri benar-benar diikuti peningkatan kesejahteraan warga sekitar.

JATAM menilai manfaat ekonomi dari industri ekstraktif belum dirasakan secara merata, terutama oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Sungai menjadi taruhan

Di luar pertanyaan mengenai distribusi keuntungan, JATAM menyoroti perubahan kondisi lingkungan yang menopang kehidupan masyarakat Halmahera Tengah.

Sungai Sagea, Kobe, Wosia, Ake Doma, dan Ake Sake selama ini dimanfaatkan warga untuk memenuhi kebutuhan air, irigasi, pangan, serta kegiatan budaya. Dalam rilisnya, JATAM menyebut sebagian sungai tersebut mengalami tekanan akibat aktivitas industri dan pertambangan. Organisasi itu juga menyatakan akses masyarakat ke Sungai Wosia dan Ake Sake telah dibatasi.

JATAM mengutip hasil pengujian laboratorium pada 2023 yang mencatat kandungan nikel total di Sungai Ake Doma sebesar 4,55 miligram per liter, Sungai Wosia 4,37 miligram per liter, dan Sungai Kobe 4,84 miligram per liter.

Menurut JATAM, hasil tersebut melampaui angka 0,5 miligram per liter yang dirujuk sebagai baku mutu dalam rilis berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021.

Pengujian lain di Sungai Sagea-Boki Maruru pada 2024 mencatat nilai warna air mencapai 74,72 Pt.Co. Rilis itu membandingkannya dengan ambang batas warna air minum sebesar 15 Pt.Co.

Temuan tersebut menjadi dasar kekhawatiran JATAM terhadap kualitas sumber air masyarakat. Meski demikian, hasil pengujian itu perlu diperiksa bersama dokumen laboratorium, metode pengambilan sampel, lokasi, dan parameter yang digunakan. Data tersebut juga belum dengan sendirinya membuktikan sumber pencemaran berasal dari satu perusahaan tertentu.

Persoalan air semakin penting karena kebutuhan industri juga besar. JATAM menyebut IWIP membutuhkan air baku hingga 27.000 meter kubik per hari. Dari jumlah itu, sekitar 15.000 meter kubik disebut berasal dari Sungai Sagea, sedangkan sisanya dipasok dari Sungai Kobe, Sake, dan Wosia.

BACA  Kuasai Tambang, China Bakal Garap Lagi Proyek Lumbung Pangan Modern Maluku Utara

Jika kualitas air menurun sementara kebutuhan industri terus meningkat, masyarakat berisiko menghadapi tekanan berlapis: akses air bersih menyempit, sumber pangan terganggu, dan biaya memenuhi kebutuhan sehari-hari bertambah.

Baterai kendaraan listrik, listriknya dari batu bara

Kontradiksi lain muncul dari sumber energi yang menopang industri hilirisasi. Di satu sisi, produk baterai kendaraan listrik dipasarkan sebagai bagian dari transformasi menuju transportasi rendah emisi. Di sisi lain, JATAM menyoroti besarnya kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang menopang kegiatan industri di IWIP.

Mengutip Indonesian Power Summary Database dari Earthwise Institute edisi 2026, JATAM menyebut kapasitas PLTU pada fase awal hingga menengah operasi kawasan industri, termasuk unit yang sedang dibangun, mencapai sekitar 7.320 megawatt.

Listrik tersebut digunakan untuk menopang operasi smelter nikel, aluminium, dan industri pengolahan lainnya. Ketergantungan pada batu bara menimbulkan pertanyaan mengenai seberapa jauh rantai produksi baterai kendaraan listrik telah memperhitungkan dampak lingkungan dari proses pembuatannya.

Bagi JATAM, narasi transisi energi tidak seharusnya berhenti pada produk akhir. Sumber energi, pencemaran selama produksi, dan dampaknya terhadap masyarakat di sekitar kawasan industri juga perlu menjadi bagian dari penilaian.

Nelayan kehilangan ruang tangkap

Tekanan industri, menurut JATAM, tidak hanya dirasakan masyarakat di daratan. Nelayan di Teluk Weda juga menghadapi perubahan kondisi pesisir dan wilayah tangkap.

Dalam rilisnya, JATAM mengaitkan aktivitas industri dan reklamasi pantai dengan kerusakan ekosistem, pendangkalan muara, serta tekanan terhadap terumbu karang dan padang lamun yang menjadi habitat ikan.

Penyempitan ruang gerak nelayan membuat sebagian dari mereka harus melaut lebih jauh. Konsekuensinya, biaya bahan bakar dan operasional meningkat ketika hasil tangkapan belum tentu sebanding.

JATAM juga menyinggung kerusakan rumpon akibat tertabrak kapal besar yang melintas menuju kawasan industri. Situasi tersebut, menurut organisasi itu, menambah beban nelayan yang menggantungkan pendapatan pada sumber daya pesisir.

Namun, untuk mengukur besarnya dampak terhadap penghidupan nelayan, diperlukan data perubahan hasil tangkapan, biaya melaut, pendapatan rumah tangga, serta hasil pemantauan kondisi ekosistem sebelum dan sesudah ekspansi industri.

BACA  Karapoto, Luka Lama Investasi di Ternate Sebelum Zahra Berkah

Kritik warga dan dugaan kriminalisasi

JATAM turut menyoroti respons terhadap warga yang memprotes kegiatan pertambangan. Dalam rilisnya, organisasi tersebut menyebut seorang petani di Desa Gemaf dipanggil polisi dan kebunnya digusur untuk kepentingan pembangunan jalan angkut tambang PT Weda Bay Nickel.

JATAM juga menyinggung kasus Husen Mahmud, pekerja mekanik IWIP yang disebut dilaporkan ke polisi setelah mengkritik jam kerja panjang dan hak buruh melalui media sosial.

Kasus-kasus tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ruang bagi warga dan pekerja untuk menyampaikan keberatan atas dampak industri. Namun, uraian JATAM masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian, perusahaan, dan orang-orang yang disebut agar duduk perkara serta proses hukumnya dapat dijelaskan secara berimbang.

Siapa yang menanggung biaya hilirisasi?

Bagi JATAM, besarnya investasi dan jumlah proyek baru tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan hilirisasi. Perlu dilihat pula apakah masyarakat memperoleh akses air bersih, tetap memiliki ruang untuk bertani dan melaut, serta menikmati peningkatan pendapatan tanpa menanggung beban kerusakan lingkungan.

“Utamakan keselamatan ruang hidup rakyat!” demikian seruan JATAM dalam rilisnya.

Desakan itu menempatkan pemerintah dan pengelola industri pada pertanyaan yang lebih mendasar daripada besarnya nilai investasi: bagaimana manfaat ekonomi dibagikan, siapa yang menanggung risiko ekologis, dan mekanisme apa yang tersedia untuk memulihkan kerugian warga?

Nilai investasi Rp 180 triliun memang menggambarkan besarnya modal yang masuk ke Maluku Utara. Namun, angka tersebut belum menjelaskan berapa besar manfaat bersih yang diterima masyarakat setempat atau berapa biaya sosial dan lingkungan yang harus mereka tanggung.

Untuk menjawabnya, diperlukan keterbukaan data penyerapan tenaga kerja lokal, pendapatan dan kondisi rumah tangga di sekitar kawasan, kualitas air dan udara, serta mekanisme ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

Tanpa ukuran tersebut, keberhasilan hilirisasi berisiko lebih banyak tercermin dalam nilai investasi dan produksi industri ketimbang perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.

Penulis : Tim FKS

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Karapoto, Luka Lama Investasi di Ternate Sebelum Zahra Berkah
Realisasikan Rp40,2 triliun, Layanan Investasi Malut Terbaik di Indonesia
Berkaca di Kasus ZB, Begini Cara Aset Korban Investasi Bodong Bisa Dikembalikan
Benarkah Kekayaan Sherly Tjoanda dari ‘Nikel Money’
Kuasai Tambang, China Bakal Garap Lagi Proyek Lumbung Pangan Modern Maluku Utara
15 Bisnis Ini Bisa Bebaskan Ekonomi Maluku Utara dari Ketergantungan Sektor Tambang
Global Health Challenges: Examining the Impacts of Infectious Diseases

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:44 WIT

JATAM: Investasi Nikel Ratusan Triliun, Mengapa Rakyat Terus Melarat

Selasa, 22 September 2026 - 22:45 WIT

Karapoto, Luka Lama Investasi di Ternate Sebelum Zahra Berkah

Minggu, 20 September 2026 - 14:50 WIT

Realisasikan Rp40,2 triliun, Layanan Investasi Malut Terbaik di Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 09:53 WIT

Berkaca di Kasus ZB, Begini Cara Aset Korban Investasi Bodong Bisa Dikembalikan

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIT

Benarkah Kekayaan Sherly Tjoanda dari ‘Nikel Money’

Berita Terbaru

Aktivitas penimbunan lokasi pembangunan SMPN 25 Halmahera Tengah. (Kredit Foto: Istimewa)

Halmahera Tengah

Kontraktor Timbunan SMPN 25 Halteng Luruskan Isu Material Galian C

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:58 WIT

Ilustrasi merupakan kreasi dari AI. (Kredit Foto: Istimewa).

Halmahera Tengah

Pemberitaan Terkait Timbunan di SMPN 25 Halteng Dinilai Keliru

Kamis, 15 Okt 2026 - 11:22 WIT

Ilustrasi merupakan kreasi dari AI. (Kredit Foto: Istimewa).

Esai Opini

Jangan Sekadar Menjadi Wartawan “Proyek”

Kamis, 15 Okt 2026 - 03:02 WIT