Maluku Utara sedang menghadapi dua ancaman yang datang bersamaan: kemarau yang semakin kering dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) yang terus muncul di sejumlah wilayah. Kondisi ini bukan sekadar perubahan cuaca biasa, tetapi sinyal bahwa risiko bencana ekologis di daerah kepulauan ini sedang meningkat.
BMKG memprediksi Agustus hingga September 2026 menjadi periode puncak musim kemarau di Maluku Utara. Pemerintah Provinsi Maluku Utara bahkan menyebut kondisi tersebut diperkuat fenomena El Niño sehingga meningkatkan risiko kekeringan dan karhutla.
Dalam prakiraan terbaru pada 27 Agustus hingga 2 September 2026, BMKG menyebut kondisi kering semakin meluas seiring puncak musim kemarau. Meski hujan lokal masih berpeluang terjadi, kondisi kering tetap meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran vegetasi dan lahan.
Ancaman itu mulai terlihat di lapangan. Di Kelurahan Tubo hingga Tafure, Kota Ternate, kebakaran yang dilaporkan sejak 19 Agustus 2026 merambat ke kawasan hutan. Luas area terdampak diperkirakan mencapai 8–9 hektare. Petugas gabungan kemudian melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mencegah api meluas.
Di Kabupaten Halmahera Utara, karhutla juga terjadi di Desa Towara dan Pune, Kecamatan Galela. Api yang awalnya membakar lahan perkebunan bahkan dilaporkan mulai mendekati permukiman warga. Petugas pemadam bersama masyarakat dikerahkan untuk mengendalikan kobaran api.
Situasi tersebut diperkuat data titik panas. Pemantauan yang dilaporkan untuk periode 3–9 Agustus 2026 mencatat sekitar 133 hotspot di Maluku Utara, dengan Halmahera Utara menjadi salah satu wilayah yang memiliki jumlah titik panas terbanyak, yakni sekitar 32 titik yang tersebar di 23 desa.
Risiko karhutla sebenarnya sudah diperingatkan sejak awal. Pada Agustus ini, Polres Ternate bersama sejumlah instansi menggelar apel siaga menghadapi potensi karhutla akibat musim kemarau. Kesiapsiagaan itu menunjukkan bahwa kebakaran tidak lagi dipandang sebagai kemungkinan yang jauh, melainkan ancaman yang perlu diantisipasi.
BMKG juga mengingatkan bahwa jika periode tanpa hujan berlangsung lebih dari 60 hari, kondisi dapat masuk kategori kekeringan ekstrem. Dampaknya bukan hanya terhadap vegetasi dan hutan, tetapi juga berpotensi mengganggu ketersediaan air, pertanian, serta aktivitas masyarakat.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara merespons kondisi tersebut dengan membentuk satuan tugas penanganan karhutla dan memperkuat koordinasi lintas sektor. Langkah ini penting karena menghadapi karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api setelah kebakaran terjadi, tetapi juga membutuhkan pencegahan sejak tingkat desa dan masyarakat.
Lantas, apakah kemarau dan kebakaran yang terjadi di Maluku Utara merupakan alarm bahaya atau murka alam?
Secara ilmiah, tidak tepat menyebutnya sebagai “murka alam”. Kemarau berkaitan dengan dinamika iklim, sementara kebakaran dapat dipicu oleh kondisi vegetasi yang kering dan sumber api, termasuk aktivitas manusia. Namun, rangkaian peristiwa tersebut bisa dibaca sebagai alarm ekologis bahwa alam sedang berada dalam kondisi rentan.
Di tengah kemarau yang diperkuat El Niño, satu percikan api di lahan kering dapat berubah menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan. Karena itu, pencegahan menjadi jauh lebih penting daripada menunggu api membesar.
Maluku Utara memiliki bentang alam yang luas, dari hutan hingga pulau-pulau kecil yang bergantung pada keseimbangan ekosistem. Jika kemarau berkepanjangan bertemu dengan pembakaran lahan yang tidak terkendali, persoalannya bukan lagi sekadar kebakaran, tetapi menyangkut air, pangan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan.
Karena itu, kebakaran yang muncul di tengah kemarau panjang sebaiknya tidak dianggap sebagai peristiwa biasa. Ia adalah peringatan bahwa ketika iklim berubah semakin ekstrem, cara manusia memperlakukan hutan dan lahan juga harus berubah.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BMKG









Komentar